Tersangka penggelapan uang nasabah saat diamankan Polda Bengkulu. (Foto: Humas Polri)

“Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri, tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini kami sudah lakukan penahan,” katanya.

Tersangka kini ditahan dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 49 ayat (1) A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network