“Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri, tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini kami sudah lakukan penahan,” katanya.
Tersangka kini ditahan dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 49 ayat (1) A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait