Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp415 juta.
Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp240 juta; Anggota DPRD Bintan, M Yatir Rp2,1 miliar; Edi Pribadi Rp75 juta; Alfeni Harmi Rp47 juta.
Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp5 juta; Setia Kurniawan Rp5 juta; Risteuli Napitupulu Rp5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta. Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp8 miliar.
Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar. Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait