Kemenkopolhukam menerbitkan surat yang menyatakan Pemprov Riau Berhak Kelola Labuh Jangkar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerbitkan surat yang menerangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) diberikan hak dan kewenangan mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut. Surat Bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 itu ditandatangani Mahfud MD pada 20 Desember 2021.

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut," kata Mahfud, Senin (27/12).

Pada poin 8 isi surat itu, Mahfud menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

"Untuk menindaklanjuti poin tersebut, maka dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepulauan Riau," kata Mahfud.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network