Mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam saat tiba di Satreskrim Tanjungpinang. (ANTARA/ Nikolas Panama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Bupati (Wabup) Bintan periode 2016-2021, Dalmasri, disebut turut kecipratan uang haram senilai Rp100juta. Uang itu terkait korupsi pengaturan pengedaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol).

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, (30/12/2021).

"Dalmasri (diperkaya) sejumlah Rp100.000.000," mengutip surat dakwaan Jaksa KPK untuk Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).

Diketahui sebelumnya, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp425.950.541.750 oleh tim jaksa KPK. Apri didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Apri dan Saleh Umar didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp415 juta.

Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp240 juta; Anggota DPRD Bintan, M Yatir Rp2,1 miliar; Edi Pribadi Rp75 juta; Alfeni Harmi Rp47 juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp5 juta; Setia Kurniawan Rp5 juta; Risteuli Napitupulu Rp5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta. Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp8 miliar.

Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar. Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network