JAKARTA, iNews.id - Eks Bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa merugikan negara senilai Rp425 miliar atas kasus cukai rokok dan minuman beralkohol. Apri didakwa bersama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.
Keduanya telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Mohd Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," tulis dakwaan Jaksa KPK yang diterima iNews.id, Jumat (31/12/2022).
"Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," katanya.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp415 juta.
Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp240 juta, M Yatir sebesar Rp2,1 miliar, Dalmasri, sejumlah Rp100 juta, Edi Pribadi Rp75 juta; Alfeni Harmi Rp47 juta.
Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp5 juta, Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta. Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp8 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait