Berbekal pengakuan itu, pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Pandeglang.
Pelaku tak menyangkal mencabuli korban. Pencabulan itu terjadi karena istrinya yang merupakan ibu kandung korban sering pergi. Kondisi itu membuat dirinya sering berdua dengan korban di rumah.
"Saya menyesal," kata Taufik.
Pelaku kini mendekam di sel Polres Pandeglang. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait