Taufik, ayah yang mencabuli anak tiri di Pandeglang, Banten menjalani pemeriksaan usai ditangkap polisi. (Foto: Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNews.id - Seorang ayah di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak tiri yang berusia 17 tahun. Pencabulan itu terungkap setelah korban berterus-terang kepada ayah kandung dan saudaranya.

Pelaku adalah Taufik (46). Dia mencabuli anak tirinya RS yang berusia 17 tahun. Bukan hanya sekali, pelaku melakukan pencabulan itu hingga tiga kali.

"Pelaku mencabuli saat korban tertidur di ruang tamu dengan menyentuh alat vital," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (13/6/2023).

Pencabulan itu membuat korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya. Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu, korban mengadu kepada ayah kandung dan saudaranya.

Berbekal pengakuan itu, pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Pandeglang.

Pelaku tak menyangkal mencabuli korban. Pencabulan itu terjadi karena istrinya yang merupakan ibu kandung korban sering pergi. Kondisi itu membuat dirinya sering berdua dengan korban di rumah. 

"Saya menyesal," kata Taufik.

Pelaku kini mendekam di sel Polres Pandeglang. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network