Tiga warga Manggarai Barat ditangkap setelah membakar burung hantu hidup-hidup, dengan motif diduga terkait mitos dan pembuatan konten media sosial. (Foto: Dok. Tribratanews NTT).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut beredar luas.

"Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar AKP Lufthi dikutip dari Tribratanews NTT, Kamis (13/8/2026).

Dalam kasus ini, GJ diduga berperan menangkap dan memukuli burung hantu. VJ diduga melakukan pembakaran, sedangkan SB merekam seluruh aksi dan mengunggahnya ke media sosial.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. "GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan area kios. Di situ mereka melakukan aksinya," ucapnya.

Setelah dibawa ke depan kios, burung hantu tersebut dipukul dan kemudian dibakar. Aksi itu direkam SB dan diunggah sehari setelah kejadian.

Video tersebut sempat dihapus dari akun pengunggah pertama. Namun, rekaman telah lebih dahulu disalin dan kembali diunggah oleh akun lain hingga menyebar luas.

Polisi masih mendalami motif ketiga warga melakukan tindakan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, aksi itu diduga berkaitan dengan kepercayaan terhadap mitos mengenai burung hantu.

"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," ucapnya.

Selain alasan tersebut, polisi menyebut SB sengaja merekam dan mengunggah aksi itu untuk mendapatkan perhatian di media sosial.

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ucapnya.

Polisi menyita handphone (HP) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan untuk memukul burung hantu, serta sisa abu pembakaran.

Ketiga terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network