MANGGARAI BARAT, iNews.id - Tiga warga di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Ketiganya diduga menyiksa dan membakar seekor burung hantu dalam kondisi hidup.
Aksi tersebut terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Jumat (7/8/2026) malam. Para pelaku masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).
Mereka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa (11/8/2026) sore.
Kasus ini mencuat setelah rekaman aksi tersebut beredar di media sosial. Video pertama kali diunggah melalui akun Facebook Lenggeleongwasedeko pada Sabtu (8/8/2026) pukul 09.30 Wita.
Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi. Rekaman itu pun menyebar luas dan mendapat perhatian masyarakat.
Dalam video terlihat seekor burung hantu dipegang oleh seorang pria dengan kedua sayap direntangkan. Di belakangnya tampak api unggun dari kayu bakar.
Seorang pria lainnya kemudian memukul bagian kepala burung tersebut. Burung hantu itu selanjutnya didekatkan ke api hingga dibakar dalam kondisi hidup.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait