MANGGARAI BARAT, iNews.id – Aksi keji penyiksaan terhadap satwa liar kembali memicu amarah publik. Tiga warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi usai nekat menangkap, memukuli, dan membakar seekor burung hantu hidup-hidup.
Ketiga terduga pelaku berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengonfirmasi penangkapan para terduga pelaku yang merekam dan mengunggah aksi penganiayaan tersebut hingga tewas.
"Penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas masyarakat di media sosial," katanya dikutip dari iNews TTU, Rabu (12/8/2026).
Insiden ini bermula saat pelaku GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ lantas memanggil VJ dan SB untuk menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong. Setelah ditangkap, burung hantu dibawa ke area depan kios.
Dalam pembagian perannya, GJ bertugas menangkap serta memukuli kepala burung hantu, sementara VJ bertindak sebagai eksekutor yang membakar satwa tersebut di atas api unggun. Sementara itu, SB merekam seluruh peristiwa dan mengunggahnya ke akun Facebook pribadinya.
"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," katanya.
Selain alasan mitos kepercayaan lokal, polisi mengungkapkan aksi kejam itu juga sengaja direkam demi kebutuhan konten media sosial.
"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," ucapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, sebatang kayu yang digunakan untuk memukuli burung, serta sisa abu pembakaran. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU ITE.
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah berkoordinasi dengan BKSDA NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk menentukan status perlindungan satwa serta proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait