Selain menjalani proses pemeriksaan kode etik di Bidpropam, keduanya juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana penipuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada kedua oknum tersebut dengan iming-iming kelulusan menjadi anggota Polri agar segera melapor. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua oknum polisi masih ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Selain dugaan tindak pidana penipuan, keduanya juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jambi menegaskan akan memproses kasus tersebut secara transparan dan memberikan sanksi tegas apabila kedua anggota terbukti melakukan pelanggaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait