JAMBI, iNews.id – Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Jambi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.
Briptu MD dan Bripda Y diketahui bertugas di Biro SDM Polda Jambi. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk proses etik maupun pidana.
Kasus ini terungkap setelah Bidpropam Polda Jambi menerima laporan pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri kepada sejumlah korban dengan meminta sejumlah uang.
Korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan anggota Polri. Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya 12 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para perserta seleksi dengan menjanjikan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (6/8/2026).
Dia mengatakan, kedua oknum tersebut telah ditahan oleh Bidpropam dan kasusnya juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait