Propam Polda Jambi menahan dua oknum polisi yang diduga menipu 12 korban dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri 2026. (Foto: iNews).

JAMBI, iNews.id – Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Jambi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. 

Briptu MD dan Bripda Y diketahui bertugas di Biro SDM Polda Jambi. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk proses etik maupun pidana.

Kasus ini terungkap setelah Bidpropam Polda Jambi menerima laporan pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri kepada sejumlah korban dengan meminta sejumlah uang.

Korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan anggota Polri. Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya 12 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para perserta seleksi dengan menjanjikan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (6/8/2026).

Dia mengatakan, kedua oknum tersebut telah ditahan oleh Bidpropam dan kasusnya juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Selain menjalani proses pemeriksaan kode etik di Bidpropam, keduanya juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana penipuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain.

Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada kedua oknum tersebut dengan iming-iming kelulusan menjadi anggota Polri agar segera melapor. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua oknum polisi masih ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain dugaan tindak pidana penipuan, keduanya juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Polda Jambi menegaskan akan memproses kasus tersebut secara transparan dan memberikan sanksi tegas apabila kedua anggota terbukti melakukan pelanggaran.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network