Oknum pejabat Pertamina di Batam diperiksa penyidik Polresta Barelang atas tuduhan menghamili anak 12 tahun. (Foto: MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.idOknum pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TNM (44) ditahan polisi atas tuduhan menghamili anak usia 12 tahun. Pelaku ditangkap setelah Polresta Barelang menerima laporan orang tua korban, Jumat (24/9/21). 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus pencabulan itu berawal ketika TNM dan korban pertama kali bertemu di salah satu hotel di Kota Batam dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu. 

“Pelaku tertarik dengan korban dan mencoba untuk berkenalan. Perkenalan mereka pun berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih, tanpa iming-imingan sesuatu, pelaku menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP tersebut,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Kompol Reza mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di dalam mobilnya. Dengan modal uang Rp300.000, pelaku pertama kali berhubungan dengan korban dan uang tersebut diberikan kepada korban untuk keperluan jajannya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network