Oknum pejabat Pertamina di Batam diperiksa penyidik Polresta Barelang atas tuduhan menghamili anak 12 tahun. (Foto: MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)

“Setelah berujung hamil, korban ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui online. Korban ini disuruh pelaku membeli obat penggugur janin," katanya.

Karena tak kuat menahan sakit dosis obat tersebut, kata dia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Di situlah kasus ini mulai diketahui orang tua korban. "Dari pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujarnya.

Kompol Reza mengatakan, pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network