“Setelah berujung hamil, korban ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui online. Korban ini disuruh pelaku membeli obat penggugur janin," katanya.
Karena tak kuat menahan sakit dosis obat tersebut, kata dia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Di situlah kasus ini mulai diketahui orang tua korban. "Dari pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujarnya.
Kompol Reza mengatakan, pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait