BATAM, iNews.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat agenda pembacaan pleidoi dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu, Senin (23/2/2026) sore. Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan tak kuasa menahan tangis ketika melihatnya berada di balik jeruji besi.
Isak tangis pecah di ruang sidang. Sejumlah anggota keluarga meneriakkan keyakinan bahwa Fandi tidak bersalah. Mereka menilai terdakwa bukan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional seperti yang didakwakan.
Selain keluarga, puluhan rekan terdakwa turut hadir untuk memberikan dukungan morel. Sidang tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan pidana mati.
Ibu kandung terdakwa, Nirwana mengatakan bahwa anaknya tidak terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir dua ton dari Thailand. Dia meyakini Fandi menjadi korban dan dijebak oleh jaringan mafia narkotika internasional.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait