BATAM, iNews.id - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi mengatakan bahwa proses tahap II menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga asal Lampung.
Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka yang diserahkan, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam.
Priandi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, kemudian Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagai lebih subsidair,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Senin (30/3/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait