Selanjutnya, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk. Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada Senin (26/4/21) sekitar pukul 11.30 WIB Unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa terduga pelaku berada di Daerah Bida Ayu Pintu dua setengah, Kelurahan Mangsang, Kecamata Sei Beduk, Kota Batam.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung meluncur ke Bida. Pelaku sedang berada di tempat kos-kosan," bebernya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait