BATAM, iNews.id - Seorang pemuda yakni RA (22) diamankan oleh Polsek Sei Beduk, karena membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih nopol BP 3769 HI dari showroom motor bekas di Ruko Griya Asri, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Anehnya, demi mendapatkan motor matik tersebut, RA rela meninggalkan mobil Honda Brio hitam nopol BP 1247 FF .
Belakangan diketahui, ternyata mobil yang ditinggalkan pelaku ini adalah mobil rental. Akhirnya pelaku ditangkap petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santosa, Senin (26/4/21).
"Berawal pada Selasa (20/4/21) pukul 15.00 WIB, sewaktu Pelapor (karyawan showroom sepeda motor) jaga di Showroom motor seken milik korban insisial K (55) yang beralamatkan di Ruko Griya Piayu Asri Kelurahan Mangsang, Sei Beduk Kota Batam didatangi Pelaku dengan mengemudikan Mobil Honda Brio Warna Hitam BP 1247 FF," kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santoso, Selasa (27/4/21).
Pelaku awalnya menanyakan harga motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI. Setelah itu, pelaku ingin mencoba sepeda motor tersebut (Tes Drive) dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya.
Pelaku RA ini berdalih mobil tersebut miliknya sehingga pelapor percaya dan mempersilakan pelaku untuk mencoba (Tes Drive) sepeda motor tersebut.
"Namun, setelah ditunggu-tunggu. Pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya dan tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut dirental oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait