Pemprov NTT menutup akses penerbangan dan pelayaran 7-21 Juli 2021 karena peningkatan kasus Covid-19. (Foto: Bandara El Tari, Kupang/Antara)

Tak hanya Pemprov NTT, Pemerintah Kota Kupang sebelumnya juga telah menutup semua tempat ibadah hingga 21 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang, bernomor: 041/HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang.

Selain rumah ibadah, tempat layanan publik juga ditutup. Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Masyarakat dilarang menggelar pesta dan acara syukuran. Aktivitas sekolah dilakukan secara online.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network