Polresta Jambi menunjukan barang bukti kasus perampokan dari tiga pelaku yang ditangkap. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

“Kita dapat informasi adanya pelaku, makanya kita tangkap. karena berusaha melawan saat diamankan, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas," katanya.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua sepeda motor Honda Vario, satu pucuk senpi rakitan dan 4 butir amunisi, linggis, tang, gunting, obeng, helm, senter dan 3 unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network