Ilustrasi Briptu D anggota Polda Sulteng yang menerima gratifikasi dari casis bintara dihukum demosi dan penundaan naik pangkat. (Foto : Ist)

PALU, iNews.id - Briptu D anggota Polda Sulawesi Tengah yang menerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 senilai Rp4,4 miliar tidak dipecat. Polda Sulteng melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan, sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama 3 tahun. Kemudian mutasi yang bersifat demosi berlaku selama 5 tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network