Selain itu pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," kata Sugeng.
Dia menambahkan, Briptu D menerima putusan tersebut usai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.
"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait