Ilustrasi Briptu D anggota Polda Sulteng yang menerima gratifikasi dari casis bintara dihukum demosi dan penundaan naik pangkat. (Foto : Ist)

Selain itu pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," kata Sugeng.

Dia menambahkan, Briptu D menerima putusan tersebut usai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network