Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2.000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp84.9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.
Majelis hakim juga menyita tanah serta beberapa hotel di Bali.
"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor," katanya.
"Satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding.
"Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait