PEKANBARU, iNews.id – Kuasa hukum empat terdakwa investasi Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 mengaku kliennya tidak bersalah. Kasus yang melilit Agung Cs juga dinilai bukan pidana melainkan murni kasus perdata.
"Klien kita Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim tidak bersalah yang Mulia," kata kuasa hukum Syafardi saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/3/2022) malam.
Pendapat kuasa hukum tersebut diamini pakar hukum pidana perbankan, Dr Yunus Husein.
Dia menegaskan kasus surat sanggup bayar utang (promissory notes) Fikasa Grup murni berada dalam ranah perdata.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menegaskan, tidak ada alasan dan dasar yang kuat untuk mempidanakan empat bos Fikasa Grup yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Perkara itu jika dianalisis dengan jujur dan kredibel adalah murni berada dalam ranah keperdataan. Yakni soal utang. Jadi, sama sekali bukan perkara pidana, baik pidana perbankan maupun pidana umum (penipuan dan penggelapan) seperti yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa," kata Yunus Husein.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait