Polresta Pekanbaru mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, iNews.id - Polresta Pekanbaru mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Pelaku berinisial YUS ditangkap setelah kedapatan memperjualbelikan primata langka tersebut.  

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di Kota Pekanbaru. 

"Setelah mendapat informasi tim melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pelakunya berhasil kita tangkap," ujar Muharman dikutip dari iNews Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).  

Muharman menyampaikan, masih menelusuri keterlibatan pelaku lain, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap," ucapnya. 

Menurutnya, pengungkapan ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni penegakan hukum tidak hanya untuk manusia, tetapi juga bagi lingkungan dan ekosistem.  

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menuturkan penangkapan dilakukan Rabu (21/1/2026) pukul 11.30 WIB. 

Polisi menyamar dengan teknik undercover buy di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Awalnya, tim berpura-pura membeli burung sebelum pelaku menawarkan siamang. "Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," kata Anggi.  

Dalam transaksi tersebut, pelaku meminta harga Rp10 juta dengan uang muka Rp2 juta. Dari hasil interogasi, diketahui ada pemilik lain yang terlibat. Polisi menduga satwa berasal dari Kampar, namun pemilik belum berhasil ditemukan.  

Tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi. Ia kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network