PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 14 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022). Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait