Ilustrasi PSBB (Foto: Dokumentasi)

Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang di rawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong.

"Dari indikator ini, saya mau mengatakan bahwa Kota Kupang hanya memenuhi 2 indikaotr yaitu tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur yang melebihi kapasitas,” katanya.

Berdasarkan 2 indikator ini dan sesuai Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB pasal 3 dan 4 maka Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore akan mengajukan permohonan ke Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan dengan melampiran data-data penyebaran kasus dan peta gambaran transmisi lokal Covid-19.

“Jadi jika Kementerian Kesehatan menyetujui barulah Pemerintah Kota Kupang akan mendeklarasikan penutupan kegiatan masyakarakat Kota Kupang. Namun saat ini, Pemerintah Kota Kupang belum akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat adalah tidak benar,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network