Dia menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB belum diterapkan di Kota Kupang. Menurutnya pelaksanaan PSPB hanya bisa dilakukan di sebuah daerah termasuk Kota Kupang bergantung pada beberapa faktor yakni, tingkat kematian akibat Covid-19, kesembuhan serta pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.
Dari indikator tersebut, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria yakni, tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.
Dia menjelaskan, indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian akiabat Covid-19 di atas rata-rata kematian nasional maka indikator ini terpenuhi. Data mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang itu 2,96 persen.
Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir mendekati 3 jadi Pemkot Kupang abaikan itu kriteria atau indikator karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82,6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh itu 82 atau 83 pasien.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait