KUPANG, iNews.id - Beredar kabar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 hingga 25 Januari. Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man memastikan kabar tersebut hoaks.
Kabar tersebut sontak memantik resah warga, juga para pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung serta pedagang lainnya. Pasalnya dalam pembatasan tersebut, warung atau rumah makan, pedagang asongan dan lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
"Nah, kalau diberlakukan bagaimana dengan kami yang menjual nasi goreng pada malam hari," kata seorang ibu pemilik warung nasi, Misel.
Dia mengaku akan sangat kecewa jika pembatasan itu dilakukan. Pasalnya kata ibu tetsebut, dia dan suami baru akan membuka warung nasinya pada sore hati pukul 18.00 Wita hingga larut malam.
"Artinya jika diberlakukan praktis kami tak bisa jualan, karena dagangan kami hanya bisa laris pada malam hari," katanya.
Hal sama disampaikan seorang pemilik warung lainnya, Kuncoro. Menurutnya saban hari warungnya baru akan tuup pada pukul 00.00 Wita, meskipun sudah dibuka sejak pukul 10.00 Wita. Menurut dia, hampir sebagian warga memilih makan di atas pukul 20.00 Wita.
"Jika harus ditutup maka meranalah kami," katanya.
Keresahan yang dirasakan para pemilik warung, pedagang kaki lima dan pedagang asongan lain itu pun mendapatkan kepastian.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man pun buka suara. Hermanus Man mengatakan jika informasi pelaksanaan PSPB di daerah itu tak benar alias hoaks.
"Itu informasi tak benar," katanya melalui pesan singkat kepada media ini, Jumat (8/1/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait