"Tim kemudian melakukan penyegelan dan menangkap kedua pelaku untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi," katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian. Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan, rokok itu akan diedarkan di Jambi.
Saksi yang diperiksa sementara dua orang dan atas tangkapan rokok ilegal. Dalam perkara ini diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait