Petugas Bea Cukai dan anggota Denpom II Jambi saat mengamankan penyelundupan rokok ilegal di Jambi.(ANTARA/HO)

"Tim kemudian melakukan penyegelan dan menangkap kedua pelaku untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi," katanya.

Menurutnya, dalam kasus ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian. Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan, rokok itu akan diedarkan di Jambi.

Saksi yang diperiksa sementara dua orang dan atas tangkapan rokok ilegal. Dalam perkara ini diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network