JAMBI, iNews.id - Bea Cukai bersama Denpom II Jambi menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani mengatakan, total ada 160.000 batang rokok ilegal diamankan hasil informasi intelijen. Rokok tanpa cukai resmi ini coba diselundupkan dengan menggunakan bus.
"Tim berkoordinasi bersama Denpom II Jambi untuk menangkap pelaku dan menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal dalam bus antarkota antarprovinsi," ujar Enny, Selasa (7/6/2022).
Setelah pemeriksaan, terdapat tumpukan karton yang didapati 10 koli rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam kasus ini perkiraan total kerugian negara sebesar Rp96 juta.
"Tim kemudian melakukan penyegelan dan menangkap kedua pelaku untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi," katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian. Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan, rokok itu akan diedarkan di Jambi.
Saksi yang diperiksa sementara dua orang dan atas tangkapan rokok ilegal. Dalam perkara ini diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait