Petugas Bea Cukai dan anggota Denpom II Jambi saat mengamankan penyelundupan rokok ilegal di Jambi.(ANTARA/HO)

JAMBI, iNews.id - Bea Cukai bersama Denpom II Jambi menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani mengatakan, total ada 160.000 batang rokok ilegal diamankan hasil informasi intelijen. Rokok tanpa cukai resmi ini coba diselundupkan dengan menggunakan bus.

"Tim berkoordinasi bersama Denpom II Jambi untuk menangkap pelaku dan menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal dalam bus antarkota antarprovinsi," ujar Enny, Selasa (7/6/2022).

Setelah pemeriksaan, terdapat tumpukan karton yang didapati 10 koli rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam kasus ini perkiraan total kerugian negara sebesar Rp96 juta.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network