"Sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan, keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut, merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.
"Yang jelas dari barang bukti ini banyak yang bisa kita selamatkan jiwanya dari bahaya narkoba," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait