Polda NTT saat ekspos tujuh pelaku pencurian ternak sapi yang meresahkan warga Kupang. (Foto: iNews/Stevanus Dile Payong)

KUPANG, iNews.id - Unit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap komplotan pencuri ternak sapi di Kota Kupang. Satu di antara pelaku merupakan mantan anggota Polri

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap atas kasus pencurian ternak di wilayah kota dan Kabupaten Kupang.

"Kami menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya kami menangkap otak pelaku pencurian bersama kompotannya," ujar Krisna, Jumat (30/7/2021).

Penangkapan berawal saat polisi membuntuti pelaku Je'u yang diduga kaki tangan dari jaringan gembong pencurian ternak. Aksi ini melibatkan Polce cs yang merupakan mantan anggota Polri. 

"Para tersangka secara bersama-sama menggunakan tiga unit motor honda beat pergi ke Desa Sumlili untuk mencuri dua ekor sapi. Mereka memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau lalu memisahkan daging dengan kulitnya dan tulang. Para tersangka ini hanya membawa daging sapinya saja," katanya.

Selanjutnya daging sapi sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah untuk dijual seharga Rp60.000 per kilogram. Hasil penjualan dibagi rata.

"Dari tangan pelaku kami menyita berbagai barang bukti berupa daging hasil curian dan telepon genggam. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network