"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ujar mantan Kapolres TTU tersebut.
Identitas para pelaku yakni Polce (44), mantan anggota Polri warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, YS (45) warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, RM (35) warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kemudian YNd alias Natan (40) warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, AA (37) warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut.
Lalu MYYA (42) warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih dan KAN (37) warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait