KUPANG, iNews.id - Polisi menggagalkan dugaan aksi penyelundupan manusia atau human smuggling yang diduga hendak membawa dua warga negara asing (WNA) menuju Australia melalui Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pengungkapan tersebut, dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang warga negara Indonesia (WNI) diamankan.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Polsek KP3 Laut Bolok. Polisi menduga seorang WNI berinisial DEL alias P berperan sebagai pemandu perjalanan kedua WNA tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerima informasi mengenai rencana keberangkatan dua WNA melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Rote Ndao. Informasi tersebut diterima pada Jumat (18/9/2026) pukul 12.30 WITA.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (21/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua WNA diketahui tidak membawa dokumen keimigrasian dalam bentuk fisik. Mereka beralasan dokumen tersebut telah hilang.
Namun, polisi menemukan salinan dokumen keimigrasian kedua WNA di telepon seluler milik DEL alias P. Penyidik juga menemukan komunikasi serta dugaan aliran dana dari seorang berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan kedua WNA melalui jalur darat dan laut. Rute yang didalami polisi meliputi Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga menuju Australia.
Setelah penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. DEL alias P kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
"Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," katanya.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum. Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat.
DEL alias P dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik menggunakan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
Polda NTT menyatakan akan terus menindak dugaan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan dan penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit.
"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait