Dia mengatakan, pelaku AF baru satu bulan di Kolut dan melakukan aksi pencurian bersama dengan S. Keduanya beraksi dengan berbekal dua potongan besi ulir untuk mencongkel. Dalam aksinya, mereka telah menggasak sejumlah HP dari milik korbannya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua unit HP miliknya serta uang tunai diduga hasil penjualan.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang dari hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan bersenang-senang dengan membeli miras, rokok, makanan dan lainnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Lasusua. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait