Dua spesialis pencuri handphone linta kabupaten diringkus polisi. Kedua pelaku yakni AF dan S. (Foto: Muh Rusli/iNews)

KOLAKA, iNews.id - Polisi berhasil meringkus dua spesialis pencuri handphone (HP) lintas kabupaten. Kedua pelaku yakni berinisial AF (42) warga Desa Raka Dua Bombana dan S (18) berdomisili di Desa Patowonua, Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Lasusua Iptu Hairuddin M mengatakan, kedua pelaku ditangkap di jalan Baru, Desa Patowonua pukul 15.30 Wita. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, AF telah melakukan pencurian di sejumlah tempat, mulai dari Bombana, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka hingga Kolut. 

"Beberapa hari terakhir kami menerima laporan hingga dilakukan penyelidikan. TKP pencuriannya di beberapa lokasi," katanya Jumat (27/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku AF baru satu bulan di Kolut dan melakukan aksi pencurian bersama dengan S. Keduanya beraksi dengan berbekal dua potongan besi ulir untuk mencongkel. Dalam aksinya, mereka telah menggasak sejumlah HP dari milik korbannya. 

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua unit HP miliknya serta uang tunai diduga hasil penjualan. 

Kepada polisi, pelaku mengaku uang dari hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan bersenang-senang dengan membeli miras, rokok, makanan dan lainnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Lasusua. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network