Selain dua orang dipecat, tiga orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sedangkan yang dijatuhi hukuman pembebasan sementara dalam jabatan sebanyak dua orang.
Abraham menjelaskan, tujuh ASN tersebut sebelumnya telah mendapat teguran berulang kali. Mereka tidak mengevaluasi diri dan sehingga dihadirkan ke sidang kode etik yang dipimpin Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa.
"Gaji kan jalan terus setiap bulan, tetapi jarang berkantor. Kami pikir ini tidak adil bagi ASN lainnya," tuturnya.
Abraham menambahkan, sidang disiplin bertujuan agar menjadi perhatian ASN tersebut untuk memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan mematuhi janji sebagai seorang ASN.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pegawai di Pemerintahh Daerah Koltim menjadikan hal itu sebagai pembelajaran.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait