Sebanyak 7 ASN di Kolaka Timur mendapat sanksi karena malas berkantor. Dua di antaranya mendapat sanksi pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain dua orang dipecat, tiga orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sedangkan yang dijatuhi hukuman pembebasan sementara dalam jabatan sebanyak dua orang. 

Abraham menjelaskan, tujuh ASN tersebut sebelumnya telah mendapat teguran berulang kali. Mereka tidak mengevaluasi diri dan sehingga dihadirkan ke sidang kode etik yang dipimpin Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa. 

"Gaji kan jalan terus setiap bulan, tetapi jarang berkantor. Kami pikir ini tidak adil bagi ASN lainnya," tuturnya.

Abraham menambahkan, sidang disiplin bertujuan agar menjadi perhatian ASN tersebut untuk memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan mematuhi janji sebagai seorang ASN. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh pegawai di Pemerintahh Daerah Koltim menjadikan hal itu sebagai pembelajaran.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network