Sebanyak 7 ASN di Kolaka Timur mendapat sanksi karena malas berkantor. Dua di antaranya mendapat sanksi pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KOLAKA TIMUR, iNews.id -  Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi disiplin dan kode etik akibat malas datang ke kantor. Dua di antaranya diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.

"Benar. Tujuh pegawai telah disidang dan diganjar sesuai tingkat pelanggarannya masing-masing," ujar Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, Abraham, Jumat (23/6/2023).

Dua orang yang dipecat sebagai ASN adalah AM, pegawai Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, serta RW yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Koltim.

Lima ASN yang diberikan sanksi disiplin adalah pegawai Satpol PP, Kebakaran dan Linmas inisial H dan RPM, seorang pegawai Kecamatan Lambandia inisial J, MNM yang berkantor di Kecamatan Dangia, dan IP di bagian Setda Koltim.

Selain dua orang dipecat, tiga orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sedangkan yang dijatuhi hukuman pembebasan sementara dalam jabatan sebanyak dua orang. 

Abraham menjelaskan, tujuh ASN tersebut sebelumnya telah mendapat teguran berulang kali. Mereka tidak mengevaluasi diri dan sehingga dihadirkan ke sidang kode etik yang dipimpin Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa. 

"Gaji kan jalan terus setiap bulan, tetapi jarang berkantor. Kami pikir ini tidak adil bagi ASN lainnya," tuturnya.

Abraham menambahkan, sidang disiplin bertujuan agar menjadi perhatian ASN tersebut untuk memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan mematuhi janji sebagai seorang ASN. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh pegawai di Pemerintahh Daerah Koltim menjadikan hal itu sebagai pembelajaran.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network