KOLAKA TIMUR, iNews.id - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi disiplin dan kode etik akibat malas datang ke kantor. Dua di antaranya diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
"Benar. Tujuh pegawai telah disidang dan diganjar sesuai tingkat pelanggarannya masing-masing," ujar Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, Abraham, Jumat (23/6/2023).
Dua orang yang dipecat sebagai ASN adalah AM, pegawai Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, serta RW yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Koltim.
Lima ASN yang diberikan sanksi disiplin adalah pegawai Satpol PP, Kebakaran dan Linmas inisial H dan RPM, seorang pegawai Kecamatan Lambandia inisial J, MNM yang berkantor di Kecamatan Dangia, dan IP di bagian Setda Koltim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait