Warga Demo Desak Kapolda Banten Dicopot, Buntut Penangkapan 5 Santri di Serang
Sebelumnya, personel Polda Banten menangkap para pelaku kasus pembakaran kandang ternak ayam milik salah satu perusahaan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Total ada 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya anak di bawah umur.
Dalam video yang beredar tampak sejumlah warga membakar kandang ayam milik PT SNS. Aksi pembakaran kandang ternak ayam ini terjadi pada 24 November 2024.
Tindak pidana yang dilaporkan dalam kasus ini berupa penghasutan, perusakan dan pembakaran peternakan.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, 11 tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka CS yang mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang peternakan ayam.
"Tersangka lain yang di bawah umur seperti D, B, P, YS dan ikut merusak pagar, membakar hingga memecahkan kaca kantor perusahaan," katanya.
Motif para pelaku membakar kandang ternak ayam perusahaan dengan alasan merasa terganggu akan bau yang ditimbulkan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw