get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 6 Santri Bangkalan Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Warga Demo Desak Kapolda Banten Dicopot, Buntut Penangkapan 5 Santri di Serang

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:54:00 WIB
Warga Demo Desak Kapolda Banten Dicopot, Buntut Penangkapan 5 Santri di Serang
Warga demo di Polda Banten terkait penangkapan kiai dan santri di kasus pembakaran kandang ayam. (Foto: X)

SERANG, iNews.id - Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggeruduk Polda Banten, Senin (10/2/2025). Mereka berunjuk rasa terkait penangkapan 11 warga yang protes hingga terkait kasus pembakaran kandang ayam milik PT SNS pada November 2024.

Dalam aksi demo ini, warga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, melainkan cenderung membela pengusaha.

Para massa aksi ini terdiri atas keluarga dari warga yang ditangkap polisi. Dari 11 orang yang ditangkap, lima di antaranya merupakan santri.

Pantauan iNews, warga menggelar aksi protes dengan membentangkan pamflet berisi pesan desakan Kapolda Banten dicopot dan membawa pentungan bambu. Mereka menyebut polisi datang sambil menodongkan senjata dan membuat warga ketakutan saat penangkapan 7 dan 8 Februari 2025.

Orang tua dari kelima santri yang turut ditangkap mengaku tidak terima dengan tindakan polisi. Apalagi anak mereka ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Saat penangkapan kami sempat coba menahan, tapi takut karena polisi bersenjata lengkap langsung datang ke pintu-pintu rumah," ujar Muniroh, orang tua salah satu santri yang ditangkap, Senin (10/2/2025).

Atas penangkapan yang dinilai tak sesuai prosedur, warga meminta Kapolri untuk memecat Kapolda Banten.

Sebelumnya, personel Polda Banten menangkap para pelaku kasus pembakaran kandang ternak ayam milik salah satu perusahaan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Total ada 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya anak di bawah umur.

Dalam video yang beredar tampak sejumlah warga membakar kandang ayam milik PT SNS. Aksi pembakaran kandang ternak ayam ini terjadi pada 24 November 2024.

Tindak pidana yang dilaporkan dalam kasus ini berupa penghasutan, perusakan dan pembakaran peternakan.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, 11 tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka CS yang mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang peternakan ayam.

"Tersangka lain yang di bawah umur seperti D, B, P, YS dan ikut merusak pagar, membakar hingga memecahkan kaca kantor perusahaan," katanya.

Motif para pelaku membakar kandang ternak ayam perusahaan dengan alasan merasa terganggu akan bau yang ditimbulkan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 hingga 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut