Viral Oknum Satpol PP di Batam Peras Pengemis Disabilitas Modus Tangkap Lepas
Rabu, 21 Oktober 2020 - 05:30:00 WIB
Modus para oknum tersebut dengan berdalih adanya penertiban gelandangan dan pengemis. Korban kemudian diangkut menggunakan mobil operasional, dirampas harta bendanya, kemudian diturunkan di pinggir jalan.
"Kami juga menelusuri video yang menjadi perhatian publik ini dan akan meminta keterangan pengunggahnya. Alangkah mirisnya, apalagi korban ini (pengemis) disabilitas," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kepri.
Editor: Donald Karouw