get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

UMP Jambi Naik Tertinggi Capai 9,04 Persen, Besarannya Jadi Rp2,943 Juta

Senin, 28 November 2022 - 14:43:00 WIB
UMP Jambi Naik Tertinggi Capai 9,04 Persen, Besarannya Jadi Rp2,943 Juta
Ilustrasi UMP Jambi menjadi paling tertinggi kenaikannya mencapai 9,04 persen. (Foto : Ist)

Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh. Tetapi dia sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi.

"Kami apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp2.830.785 atau naik Rp131.000 dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.

Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut