get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Pekanbaru Jambi, Rute Perjalanan Nyaman dan Hemat Waktu

UMP Jambi Naik Tertinggi Capai 9,04 Persen, Besarannya Jadi Rp2,943 Juta

Senin, 28 November 2022 - 14:43:00 WIB
UMP Jambi Naik Tertinggi Capai 9,04 Persen, Besarannya Jadi Rp2,943 Juta
Ilustrasi UMP Jambi menjadi paling tertinggi kenaikannya mencapai 9,04 persen. (Foto : Ist)

JAMBI, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi pada 2023 naik 9,04 persen atau mengalami kenaikan tertinggi di Indonesia. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP naik Rp244.000 dari Rp2,699 juta menjadi Rp2,943 juta.

“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari, Sabtu (26/11/2022).

Dia menjelaskan, penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi. 

"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244.000 atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.

Menurutnya, pembahasan kenaikan UMP 2023 dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri atas unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.

“Keputusannya kami lakukan secara aklamasi dan segera kami ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," kata Bahari.

Namun pada rapat penetapan ini tidak dihadiri asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru tersebut.

"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kami ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," kata Bahari.

Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh. Tetapi dia sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi.

"Kami apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp2.830.785 atau naik Rp131.000 dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.

Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut