JAMBI, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi pada 2023 naik 9,04 persen atau mengalami kenaikan tertinggi di Indonesia. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP naik Rp244.000 dari Rp2,699 juta menjadi Rp2,943 juta.
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari, Sabtu (26/11/2022).
Dia menjelaskan, penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi.
"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244.000 atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta, Disnakertrans: Sudah Bisa Dipastikan
Menurutnya, pembahasan kenaikan UMP 2023 dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri atas unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
“Keputusannya kami lakukan secara aklamasi dan segera kami ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," kata Bahari.
Namun pada rapat penetapan ini tidak dihadiri asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru tersebut.
"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kami ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," kata Bahari.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsRegional di Google News