get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik 2 Pemotor Tewas Terpental Tabrakan dengan Mobil di Sampang Terekam CCTV

Truk Tabrak Bocah SD di Teluk Naga Berujung Kericuhan, Warga Lempari Polisi dengan Batu

Kamis, 07 November 2024 - 18:27:00 WIB
Truk Tabrak Bocah SD di Teluk Naga Berujung Kericuhan, Warga Lempari Polisi dengan Batu
Kericuhan pecah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Hasnugraha).

Dia menyampaikan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Peraturan ini, kata dia seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi.

Akibat pelanggaran tersebut, banyak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terutama anak-anak. Kejadian ini membuat warga semakin resah dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.

"Bermula dari porses kegiatan yang dilakukan oleh PT ASG yang tidak taat asas tidak taat aturan. Ada beberapa yan dilanggar sebagai pelaksana proyek strategis nasional," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut