Tipu Korban Rp300 Juta, Dukun Pengganda Uang di Barito Utara Ditangkap
Saat menyerahkan kardus tersebut, kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut boleh dibuka setelah beberapa minggu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Para pelaku berdalih bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya, asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku," katanya.
Namun setelah uang sebagai jaminan yang diminta tersebut diberikan, perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada. Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara di sebuah kontrakan di Jalan Pelajar pada Sabtu (2/10/2021)."Saat ditangkap, dua pelaku tak melawan," ujarnya.
Polisi telah menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Editor: Reza Yunanto